Perjalanan laut lintas Kayangan (Lombok Timur) menuju Poto Tano (Sumbawa Barat) selama ini menjadi jalur vital bagi masyarakat dan logistik. Namun, kenyamanan pengguna jasa kapal Roro (Roll-on/Roll-off) tersebut belakangan tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan. Modusnya sewa kasur di atas kapal. Alih-alih mendapatkan tempat duduk atau ruang dek yang layak, penumpang kapal seringkali “dipaksa” menyewa kasur dengan tarif tidak wajar untuk bisa beristirahat selama perjalanan sekitar 1,5 jam. Praktik inilah yang kini mendapat sorotan tajam dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Modus Pungli dan Kerugian Penumpang
Berdasarkan aduan masyarakat yang viral di media sosial, praktik sewa kasur liar ini dilakukan oleh oknum awak kapal atau preman yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan kondisi kapal yang kerap kelebihan muatan penumpang. Kursi yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penumpang, terutama pada musim libur atau arus mudik. Akibatnya, penumpang yang kelelahan “ditawari” kasur tipis di lorong atau geladak dengan harga Rp20.000 hingga Rp50.000 per kasur. Padahal, tarif ini tidak tercantum dalam tiket resmi. Jika tidak mau membayar, penumpang terpaksa berdiri atau duduk di lantai tanpa fasilitas apapun. Kondisi ini jelas merugikan dan mencederai hak pelayanan publik.
Dishub NTB bergerak cepat. Kepala Dishub NTB, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti awal terkait praktik pungli tersebut. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan penumpang. Sewa kasur bukan layanan resmi yang kami tetapkan. Ini adalah pungli liar,” tegasnya. Dishub mengancam akan memberikan sanksi administratif berat kepada perusahaan operator kapal yang terbukti membiarkan praktik tersebut. Sanksi itu bisa berupa pembekuan izin trayek sementara hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggaran berulang. Selain itu, Dishub juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut oknum-oknum di lapangan.
Langkah Dishub NTB ini disambut baik oleh para pengguna jasa rutin. Mereka berharap ancaman sanksi tidak berhenti sebatas wacana, tetapi diikuti pengawasan ketat dan sistem pelaporan online yang mudah diakses. Dishub juga berencana memasang spanduk larangan pungli di setiap sudut kapal dan pelabuhan, serta menyediakan posko pengaduan 24 jam. Dengan tekanan hukum dan sosial yang masif, diharapkan prakti sewa kasur nakal ini segera lenyap. Ke depan, masyarakat yang hendak menyeberang dari Kayangan ke Poto Tano tidak perlu lagi was-was akan dipungut biaya tambaran ilegal. Layar tetap terkembang, kenyamanan penumpang harus jadi prioritas, bukan sasaran pungli.